Untuk Hidup yang Indah, Ada tiketnya





Sebagai pelaku bisnis, memahami dunia perpajakan merupakan hal penting yang harus dimiliki, mulai dari jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan, berapa tarifnya, bagaimana aturannya, dan sebagainya. Salah satu pajak yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan usaha adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Di bawah ini adalah beberapa hal penting yang harus Anda ketahui secara lengkap mengenai PPN.

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.
Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dariPengusaha Kena Pajak (PKP)dan non PKP,  harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Undang-Undang yang Mengatur PPN

Terdapat tiga kali perubahan Undang-Undang PPN di Indonesia. Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk  masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya, Undang-Undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana. Sampai tahun 2018 ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 masih digunakan.

Mekanisme PPN di Indonesia

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
  3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  4. Untuk setiap Masa Pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
  5. PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

a. Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

b. Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
  2. Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
  4. Uang dan emas batangan.
  5. Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari:

1. Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.

2. Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

3. Nilai Impor

Nilai Impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

4. Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan.
DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:
a. Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
b. Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).
c. Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.
d. Untuk kasus penyerahan BKP/JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

Tarif Pajak PPN

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Rumus & Cara Perhitungan PPN

Perhitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). ​Proses perhitungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh Kasus:
Seorang PKP bernama Gaby  menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000

PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Gaby.

Cara Lapor SPT Masa (e-Filing PPN)

SPT Masa PPN adalah Surat Pemberitahuan untuk lapor Pajak Pertambahan Nilai yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain) secara bulanan. Batas waktu pelaporan SPT PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya dan  bisa dilaporkan melalui laman DJP Online. Untuk mengetahui lebih jelas tentang cara pelaporannya, berikut tahapan yang wajib Anda ketahui:
  1. Login di aplikasi e-Faktur dengan akun PKP yang sudah Anda miliki. Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang tertera.
  2.  Pilih file SPT Masa PPN (dalam bentuk CSV dan PDF) lalu klik “Start Upload” maka akan muncul pesan bahwa proses upload selesai.
  3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk meminta kode verifikasi. Klik “oke” dan akan muncul kode rincian SPT yang akan dilaporkan serta kolom kode verifikasi. Segera ambil kode verifikasi dengan klik link yang dimaksud. Anda bisa copy kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda dan masukkan ke kolom kosong. Sesudah memastikan SPT dan kode verifikasi sudah benar, klik “Kirim SPT”.
  4. Selanjutnya cek email kembali untuk memastikan Anda mendapat tanda terima Laporan SPT Masa PPN secara online atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan bukti tersebut sebagai tanda Anda sudah berhasil melakukan cara lapor SPT Masa PPN online.

Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat beberapa objek yang termuat di dalamnya seperti PPN dalam sektor ekspor dan impor Barang Kena Pajak (BKP). Selain itu juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) baik dari dalam maupun luar Daerah Pabean atau Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean maupun PPN Jasa Luar Negeri.

a. Ketentuan Aturan PPN Jasa Luar Negeri

Selanjutnya, terdapat aturan tentang batasan untuk transaksi Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang diatur dalam pasal 4 Ayat 1 SE-147/PJ/2010, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas Jasa Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyerahan dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean.
  2. Pengenaan Jasa Luar Negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar Daerah Pabean, selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
  3. Aktivitas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  4. Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah Pabean.
  5. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri tidak melihat status penggunanya, baik Orang Pribadi maupun Badan, atau telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum.
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri bisa terutang, sebab terjadi ketika pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sedang dalam proses pembayaran atau baru saja dimulai. Dengan catatan pembayaran tersebut diterima sebelum penyerahan Jasa Luar Negeri.

b. Ketentuan Waktu Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

  1. Waktu pemanfaatan jasa merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
  3. Terjadi penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
  4. Harga perolehan Jasa Kena Pajak dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna.Ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penggunaan Jasa Luar Negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri

Cara menghitung PPN atas Jasa Luar Negeri yaitu 10% x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negeri. Selain itu, cara tersebut dapat diterapkan antara pihak pemberi Jasa Luar Negeri dan pihak penerima sesuai kesepakatan.
Contoh Kasus
Perusahaan Mutiara Rezeki memiliki beban untuk membayar jasa tenaga ahli dari Cina yang telah memberikan pelatihan pengembangan personality pada perusahaannya. Harta tenaga ahli tersebut adalah sebesar Rp600.000.000.
Sementara tenaga ahli yang disebutkan meminta jumlah gaji yang diterima harus jumlah bersih termasuk potongan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga dalam hal ini, Anda dapat menerapkan rumus kedua  yaitu 10/110 x Rp600.000.000,- untuk menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi beban dan harus Anda bayarkan untuk jasa tenaga kerja ahli tersebut.
Itulah beberapa penjelasan penting mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang penting untuk Anda ketahui.
Klikpajak, aplikasi pajak online dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Klikpajak merupakan bagian dari PT Jurnal Consulting Indonesia yang hadir sebagai solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman. Mulai gunakan klikpajak sekarang dengan akses di klikpajak.id.

Comments

Popular posts from this blog

Necessity Is the Mom of Invention

Are we changing? And if so, for how long?